Kediri – Beredar foto di Media Sosial Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Deny Widyanarko – Mudawamah secara aktif menggunakan Minyak Goreng Subsidi “Minyakita” untuk sosialisasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Penyelewengan penggunaan minyak goreng subsidi merupakan masalah serius yang dapat mengganggu tujuan awal dari program subsidi tersebut. Subsidi seharusnya bertujuan untuk mendukung kelompok yang membutuhkan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Namun, ketika subsidi disalahgunakan, dampaknya bisa sangat merugikan.
Apalagi menggunakan subsidi untuk kegiatan kampanye, stok besar minyak subsidi untuk dibagikan kemasyarakat untuk kepentingan kampanye. Dengan sendirinya pasokan subsidi minyak goreng untuk masyarakat akan mengganggu stok di pasaran.
Dampak penyelewengan subsidi menciptakan ketidakadilan sosial. Sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang paling membutuhkan jatuh ke tangan yang salah. Hal ini bisa memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Dikutip dari website Resmi Kemendag RI, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Dan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.
Jika demikian aturannya, lantas bagaimana dengan yang terjadi belakangan di Kabupaten Kediri? (Ar)
Minyak Goreng Subsidi (Minyakita) untuk Siapa?